Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Gebrakan Zulhas Berantas Importir Ilegal di Indonesia, Tak Ada Ampun!
Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:53 WIB
Sementara itu, diketahui sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku barang impor ilegal masih sebatas perdata.
Zulhas menjelaskan memang tahap Kemendag berada di ranah sanksi administrasi dan perdata, apabila sudah melenceng ke ranah hukum maka dipastikan akan diberi sanksi pidana.
"Dari Kemendag selalu kita di administrasi dan perdata. Tapi kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu masuk pidana. Tapi itu domainnya kepolisian dan kejaksaan," tandas dia.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor justru memperkuat pelaku importir ilegal.
Dia menganalogikan importir ilegal seperti kuman, semakin diberantas maka semakin kuat.(agr/lkf)