Wanda Harra.
Sumber :
  • Dok. Wanda Harra

Terjerat Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wanda Harra Segera Diperiksa Polisi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fashion Stylist, Irwansyah alias Wanda Harra akan segera diperiksa polisi dalam waktu dekat. Adapun, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan seorang advokat terhadap Wanda Harra. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Wanda Harra ke Polda Metro Jaya.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Ary mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami perkara tersebut. Dalam waktu dekat, polisi bakal memanggil terlapor yakni Wanda Harra.

"Kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klarifikasi dari pelapor. Kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingga akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil. Tahapannya, dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil," beber Ade.

Wanda Harra Dilaporkan ke Polisi

Fashion stylish, Irwansyah alias Wanda Harra dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar dia, Rabu (24/7/2024).

Pelaporan ini dilakukan gegara dirinya yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki mengenakan cadar.

Padahal, Wanda Harra adalah sosok berjenis kelamin laki-laki yang tak seharusnya mengenakan pakaian khusus wanita.

Meski telah minta maaf, dia merasa bukan berarti jalur hukum tidak bisa ditempuh. Namun, laporan polisi belum keluar. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral