Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8)..
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Ungkap Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Sudah Pernah Ajukan PK pada 2018

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa eks terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2018 silam.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK," tutur Harli.

Namun, Harli mengatakan, permohonan PK yang diajukan Jessica atas kasus kopi sianida itu ditolak.

Harli menegaskan bahwa permohonan PK hanya bisa dilakukan sekali.

Hal itu mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral