- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tak Ada Ampun! Kadin Desak Kemendag Teruskan Sikat Barang Impor Ilegal di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas memusnahkan ribuan barang yang tidak sesuai tata niaga impor di halaman kantornya.
Sebagaimana diketahui, pada 18 Juli 2024 telah dibentuk satuan tugas sesuai dengan Permendag 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Kemudian disusul dengan diterbitkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Satuan Tugas Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada 24 Juli 2024.
“Barang-barang yang diamankan, nilai totalnya Rp20.225.000.000. Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS, NPB, dan tidak ber-SNI dan tidak ada layanan produk jual,” tuturnya, di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
“Presto elektrik, mesin cuci mobil, yang nilainya ini besar sekali. Ini hampir Rp15.000.000.000 sendiri gabungan tadi,” lanjut dia.(agr/lkf)