Heboh Paskibraka Putri Tak Boleh Pakai Jilbab, Presiden Jokowi Pertimbangkan Beri Sanksi ke Kepala BPIP.
Sumber :
  • ANTARA

Heboh Paskibraka Putri Tak Boleh Pakai Jilbab, Presiden Jokowi Pertimbangkan Beri Sanksi ke Kepala BPIP

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Jokowi merespons aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang secara tidak langsung menghalangi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri memakai jilbab saat bertugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Dijumpai di Istana Negara, IKN, usai mengikuti upacara penurunan bendera 17 Agustus 2024, Presiden menegaskan bahwa keberagaman harus dihormati.

"Kita harus hormati keberagaman, kita harus hormati kebhinekaaan karena negara ini negara besar, suku berbeda, rasnya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadat berbeda, jadi tidak bisa diseragamkan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).

Jokowi menekankan perbedaan dan keberagaman merupakan anugerah dan kekayaan yang patut disyukuri untuk persatuan, bukan untuk perbedaan

Saat ditanya ada tidaknya sanksi bagi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atas peristiwa ini, presiden menyatakan akan meninjau hal tersebut.

"Ya nanti dilihat," tambahnya.

Sebelumnya, Paskibraka putri tampak tidak berjilbab saat dikukuhkan Presiden di Istana Negara IKN dan menuai kritik publik.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

 

Yudian menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

 

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

 

Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

 

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral