Dokter PPDS Anestesi Undip ditemukan tewas bunuh diri.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Sebut Dokter PPDS Anestesi Undip Bunuh Diri Pakai Obat Pelemas Otot, Disuntikkan ke Tubuhnya Sendiri

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut dokter Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) bunuh diri memakai obat pelemas otot

Kapolsek Gajahmungkur Kompol Agus Hartono menyebut obat tersebut selayaknya digunakan untuk keperluan medis dengan cara disalurkan lewat infus. 

Namun, korban berinisial AR (30) menggunakan obat tersebut dengan cara disuntikkan sendiri ke dalam tubuhnya. Inilah yang menyebabkan dokter PPDS itu meninggal dunia. 

"Obat untuk pelemas otot. Saya enggak bisa ngomong. Yang bisa ngomong dokter. Tapi obat itu seharusnya lewat infus," kata Agus, Rabu (18/8/2024). 

Agus menyebut korban ditemukan meninggal dunia dengan wajah yang tampak kebiruan dan posisinya miring seperti orang sedang tertidur. 

Kampus Undip. Dok: Undip

AR diketahui meninggal dunia di kosannya di daerah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang sekira pukul 23.00 WIB pada Senin (12/8/2024). 

Sebelum ditemukan di dalam kamarnya, kamar AR tidak bisa dibuka lantaran terkunci dari dalam.

Kamar kos AR pun bisa dibuka setelah memanggil tukang kunci hingga ditemukannya korban dalam kondisi tidak bernyawa. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan penyelidikan terhadap kematian AR. 

"Kita selidiki dulu karena ada informasi yang bersangkutan sakit," kata Andika. 

Andika mengatakan korban diduga mengakhiri hidup akibat menjadi korban perundungan saat menjalani pendidikan.

Namun, kata dia, terkait kasus perundungan ini masih akan didalami oleh pihaknya.  

"Masih kami cek. Benar atau tidak," tambahnya.

Terpisah, Rektor Undip Suharnomo belum merespons ketika dihubungi Antara melalui pesan singkat tentang peristiwa tersebut. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral