Article Article
Tangkapan Layar.
Sumber :
  • tvone

Kota Medan Akan Berlakukan PPKM Darurat

Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:52 WIB

Medan - Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan PPKM darurat mulai Senin (12/7). Selama ini kota medan hanya memberlakukan PPKM Mikro bersama 43 kabupaten/kota di tanah air di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Saat ini Kota Medan tengah mempersiapkan peralihan PPKM mikro  menuju PPKM Darurat, diantaranya mempersiapkan sejumlah titik penyekatan.  

Sejak hari Jumat malam Pemkot telah melakukan 10 titik penyekatan dan pemeriksaan rapid antigen yaitu 5 titik masuk ke dalam Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Diantaranya, pos penyekatan atau pemeriksaan rivera jalan Singamangaraja, simpang tuntungan di jalan besar Delitua, kampung lalang di jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan), titi sewa-tembung di jalan Letda Sujono serta di simpang tuntungan jalan Jamin ginting 

Selain itu, juga akan dibangun  pos pengalihan arus dalam kota diantaranya; pos pengalihan arus di jalan Sudirman simpang jalan Diponegoro, jalan Suprapto simpang jalan Imam Bonjol depan taman Ahmad Yani, jalan Diponegoro simpang jalan zainul Aifin , jalan merak jingga serta pos pengalihan arus jalan pemuda simpang jalan palang merah.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution mengatakan, pemberlakuan penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, diantaranya mobilitas masuk ke Kota Medan dan mobilitas yang ada di masyarakat kota medan. 

Bobby menambahkan, inti PPKM Darurat adalah  soal efektifitas penerapan 5M untuk disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat dan 3T untuk internal Pemerintah Kota Medan. 

“PPKM darurat di Kota Medan intinya yang bisa  kita ambil adalah penerapan 5M untuk disosialisasikan kemasyarakat dan  untuk internal di pemerintah sendiri bagaimana penerapan 3T bisa lebih efektif lagi kita lakukan,” ujar bobby.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:43
06:15
02:01
01:08
02:45
04:31
Viral