- Dokumentasi DPRD Jakarta
Jauh dari Target Retribusi, Komisi C DPRD Jakarta Setujui Penyesuaian Denda Derek Rp500 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyetujui penyesuaian target retribusi denda derek dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menjelaskan, dalam perubahan APBD Tahun 2024 terjadi penurunan target retribusi denda derek dari target awal Rp12,9 miliar menjadi Rp44 juta.
Penurunan target denda derek dikarenakan sejak 5 Januari 2024, penarikan denda bukan lagi domain Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Sehingga terjadi penurunan, artinya Kota Jakarta tidak pernah lagi mengambil retribusi derek,” ujar Rasyidi di gedung DPRD DKI Jakarta, dalam keterangan resmi, Senin (12/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C Manuara Siahaan mengaku masih banyak menerima keluhan masyarakat yang mobilnya diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan tetap dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
“Masih banyak saya terima keluhan masyarakat diderek dan tetap bayar, tolong tertibkan itu,” ucap Manuara.