Sumber :
- Antara
Praktisi : Peraturan Mengenali Pengguna Dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi Tidak Diperlukan
Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur (Dekopinwil Jatim) turut mengkritisi kebijakan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:39 WIB
Nugroho menjelaskan dalam tata kelola USP Koperasi maka anggota yang meminjam pada hakekatnya sudah dikenal dan saling mengenal.
Selain itu, kata Nugroho, anggota yang meminjam kepada koperasinya pada hakekatnya meminjam simpanan yang dimiliki bersama seluruh anggota, bukan meminjam kepada pihak lain.
“Fakta empiris dalam praktek tata kelola organisasi koperasi menunjukkan fakta bahwa semua anggota koperasi terdaftar dalam daftar anggota koperasi,” pungkasnya. (raa)