KPK panggil delapan saksi terkait kasus Wali Kota Bekasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:54 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini, pemeriksaan delapan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Delapan saksi tersebut adalah Camat Bekasi Barat Maka Nachrowi, Lurah Margahayu Siti Sopiah, Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, dan Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Rahmat Effendi.

Selanjutnya Kepala Cabang PT MAM Energindo Pontianak Riko, Pengawas Proyek PT MAM Energindo Pontianak Djoko Juliantono, Tiwi selaku karyawan swasta, dan Miftah selaku pihak swasta.

Selain Rahmat Effendi (RE) yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK pada Kamis (6/1/2022) telah menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Berikutnya, ada pula Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) sebagai pemberi suap.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral