Ilustrasi kondom/alat kontrasepsi..
Sumber :
  • Pixabay/Anqa

Alat Kontrasepsi di Sekolah, MUI Jabar Minta Pemerintah Tanggungjawab Kalau Melenceng dari Tujuan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:09 WIB

Bandung, tvOnnews.com - Sekertaris MUI Jawa Barat menyoroti adanya Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Diungkapkan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rafani Achyar meminta pemerintah bertanggungjawab, bila implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, melenceng dari tujuan.

Rafani mengatakan, Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dalam PP 28/2024 sangat berpotensi disalahgunakan.

Sebab terjadi multitafsir, karena PP 28/2024 tidak turut mengatur pelarangan mengenai hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja yang belum menikah.

"Sekarang bisa enggak pemerintah menjamin, bahwa itu tidak jatuh ke para pelajar atau generasi muda yang belum menikah," kata Rafani di Kantor MUI Jabar kepada tvOnenews.com, Rabu (7/8/2024).

Sebab itu dia meminta, pengawasan dan implementasinya harus dilaksanakan sebaik mungkin agar tidak terjadi penyimpangan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral