news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Obat Keras Pil Yarindo Disebar di Temanggung, Polisi Tetapkan Dua Tersangka yang Raup Keuntungan Segini.
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Obat Keras Pil Yarindo Disebar di Temanggung, Polisi Tetapkan Dua Tersangka yang Raup Keuntungan Segini

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan dua orang tersangka pengedar obat keras pil Yarindo, yakni SF (27) warga Desa Caruban, Kandangan, dan RA (28) Kelurahan Banyuurip, Kabupaten Temanggung.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:08 WIB
Reporter:
Editor :

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.(ant/lgn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral