- Dok ACLC KPK
KIMG Bicara Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Tenaga Kontrak di Kabupaten Tabanan Bali
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus jual-beli jabatan diduga terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu modus yang sedang disidik ialah jual beli tenaga kontrak yang diduga bahkan menjadi sebuah tradisi di lingkungan tersebut.
Koordinator Indonesia Monitoring Government (KIMG), Muhammad Rezki menyebutkan jika kasus ini telah menjadi sebuah pola yang terjadi berulang.
Dia mengungkap jika salah satu yang marak terjadi ialah mutasi jabatan yang seringkali dilakukan secara sewenang-wenang.
“Biasalah ada per kepala (biaya setoran, red) itu, tapi kan tidak bisa kita buktikan itu. Kecuali korban yang bicara atau OTT baru bisa dibuktikan,” kata dia kepada media, Senin (5/8/2024).
Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sempat mengeluarkan larangan kepada setiap pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer atau kontrak.
Rekrutmen tersebut dinilai dapat merusak penghitungan kebutuhan formasi pada ASN.
Kualitas SDM pun kemudian menjadi tak sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
LSM yang selama iji aktif menyoeoti kebijakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini mengungkapkan jika setelah mutasi secara ugal-ugalan dilakukan terdapat modus lain yang juga kemudian digunakan untuk pengangkatan tenaga kontrak.
Dia mencontohkan dugaan kasus yang terjadi di Rumah Sakit Nyitdah.
Kata dia, sekitar 30an lebih tenaga kontrak diangkat oleh Bupati Tabanan sekitar satu tahun yang lalu.
“Seperti De Koan kan diangkat anaknya menjadi tenaga kontrak itu. Tagihinne pipis mase (diminta uang juga, red). Tapi dia tidak mau bayar. Buung (batal, red) jadinya, tapi tetap diangkat, meskipun tidak bayar karena De Koan ngamuk tidak mau bayar. Anaknya dokter itu tahun lalu jadi tenaga kontrak. Pas bareng pengangkatan itu. Kan pasti ada SK-nya itu dan semua pasti ada SK-nya. Ada sekitaran Rp50 juta itu kayaknya diminta bayar,” ujar Rezki.
Belum lagi, kasus besar lain yang kemudian berujung pada penyelidikan Polda Bali. Salah satunya terkait rumah jabatan Wakil Bupati Tabananan.
“Dan baru bikin yang sekarang ini. Nah rumah pribadi (Komang Gede Sanjaya, red) itulah yang dipakai rumah jabatan wakil bupati waktu itu. Di situ kan diduga ada semacam sewa menyewa dan rumahnya pribadinya yang disewakan dan itulah yang menjadi temuan kemarin,” terang dia.
Selain itu, kasus serupa identik dengan apa yang terjadi pada perkara rumah jabatan yang ada di Pemkab Buleleng sebelumnya.
“Temuannya lumayan catatannya masih di Polda itu. Edi Wirawan saat ini menjadi Wakil Bupati Tabanan juga sempat didatangi Kabag Hukum Pemkab Tabanan. Ini pak wakil dari Polda ada temuan rumah jabatan. Itu sekitar baru pak wakil dilantik sekitar 6 bulanan,” tandasnya.
Disclaimer: Hingga berita ini diturunkan, redaksi melalui tim liputan di Bali berusaha mengkonfirmasi isi berita tersebut, namun tidak mendapatkan respons.
Selain itu, kami juga sudah menyediakan ruang hak jawab atas artikel ini, namun pihak yang kami konfirmasi meminta untuk menurunkan atau menghapus isi berita.
Kami terus berupaya berkomunikasi dengan pihak inspektorat daerah pemkab Tabanan untuk memberikan ruang hak jawab, namun belum mendapat respons.(lkf)