Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin.
Sumber :
  • ANTARA

Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN Tak Perlu Khawatir karena Dijamin Perpres

Senin, 5 Agustus 2024 - 07:58 WIB

Selain itu, pemerintah pusat juga telah membentuk tim terpadu yang akan menyelesaikan pembebasan lahan warga terdampak IKN.
 
Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
 
Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral