- istimewa - Istock photo
Komnas HAM: Pelecehan Seksual pada Anak Tak dapat Ditoleransi
Jakarta, tvOnenews.com - Kehebohan melanda warga Jatiranggon menyusul terungkapnya kasus tindakan tidak pelecehan yang diduga dilakukan oleh AM (65) terhadap ASA (8).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/7/2024) di Setia warga 2, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban, ASA, yang berusia 8 tahun, diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh diduga pelaku AM, yang merupakan tetangga dekat korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi ketika ASA diminta neneknya untuk membeli cabe di warung yang kebetulan berada di depan rumah diduga pelaku.
Satu jam berlalu dan korban masih belum kembali, sehingga membuat Nenek pergi untuk mencarinya. Tak lama setelah Nenek mencari, ASA pun terlihat berjalan di belakang Nenek sambil membawa bungkusan cabe yang di belinya.
Setelah di Tanya oleh kakek, Nenek dan Ayahnya ASA tetap terdiam,sampai akhirnya dia berlari menuju rumah ibunya yang jaraknya tidak jauh dari rumah Ayahnya.
ASA menceritakan semua kejadian yang dia alami ketika membeli cabe. Sampai ketika dia disuruh masuk ke kamar diduga pelaku.