Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Tiga Tersangka Korupsi Timah Disidangkan Besok di PN Tipikor Jakpus

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:55 WIB

Burhanuddin mengatakan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.

“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara dalam kasus total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah yang ilegal, berikut namanya:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral