Pertemuan antara BP2Mi dan delegasi Singapura.
Sumber :
  • Istimewa

BP2MI Upayakan MoU dengan Singapura : Upaya Serius Tangani Overcharging PMI

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengaku prihatin usai masih didapatinya pekerja migran Indonesia secara non-prosedural di Singapura.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon mengaku para pekerja yang masuk melalui jalur ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

"Kami prihatin, dengan realitas sebagian besar pekerja rumah tangga asal RI di Singapura justru direkrut agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural," kata Lasro dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Berdasarkan hal tersebut, pihak BP2MI menilai perlu dilakukannya langkah MoU antar kedua negara yakni Indonesia dan Singapura.

Hal itu ditujukan sebagai landasan hukum kerjasama penempatan dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Di sisi lain, Delegasi Singapura, yakni Jeff Khoo (Deputy Director Kemlu) dan Priscilia Ang (Deputy Director Kemenkes) memahami dan mencatat dengan baik usulan tersebut.

Pihaknya mengaku akan membahas lebih lanjut rencana MoU dai negara terkait PMI tersebut.

"Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini,” ujar Lasro.

Tak hanya itu, Lasro menuturkan perlunya solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging). 

Pasalnya di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan 8 bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia. 

"Praktik overcharging ini harus dihentikan. Ini harus diberantas," imbuh Lasro. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral