news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Aborsi diperbolehkan dalam PP 28/2024 terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi..
Sumber :
  • Istimewa

Aturan Aborsi Legal yang Diteken Jokowi di PP Kesehatan Terbaru, Boleh Dilakukan dengan Syarat dan Cara Berikut Ini 

Pelayanan aborsi hanya boleh karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:26 WIB
Reporter:
Editor :

"Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya," bunyi Pasal 23.

Pasal 124, mengatur korban tindak pidana perkosaan yang memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi harus diberikan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Kemudian, anak yang lahir dari kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Lalu jika ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.

Peraturan ini mempertegas komitmen Indonesia untuk mengatur praktik aborsi dengan ketat, memastikan aborsi hanya dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan sesuai dengan prosedur yang ketat untuk melindungi kesehatan ibu dan anak serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral