- Istimewa
Ormas Paskibar Laskar Kiansantang Dituduh Serobot Lahan SMAK Dago Bandung, Ini Faktanya
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar santer diberitakan adanya aksi ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Paskibar Laskar Kiansantang yang menyerobot serta menguasai lahan SMAK Dago, Kota Bandung.
Korlap Keamanan SMAK Dago, Alexon Telaimbanua mengatakan aksi penyerobotan tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
"Awalnya pada Sabtu malam ada sekitar 100 orang dari Laskar Kiansantang datang membongkar gembok SMAK Dago," kata Alexon kepada awak media dikutip Senin (28/7/2024).
Alexon mengaku kala itu pihaknya tak dapat berbuat banyak saat ratusan anggota ormas tersebut perlahan menduduki lahan seluas 2 hektar tersebut.
Bahkan, Alexon mengaku pihaknya mendapat sejumlah aksi intimidasi dari ormas yang disebutnya menyerobot dan menduduki secara paksa lahan SMAK Dago itu.
"Dengan jumlah tim yang terbatas kami diintimidasi oleh mereka yang sampai saat ini bertahan menguasai tanah SMAK Dago. Padahal saat ditanya surat kepada mereka, mereka pun tidak dibekali surat apapun," katanya.
Alexon menuturkan pihaknya berupaya tetap berada di lokasi untuk mempertahankan luas bidang tanah tersebut.
Namun, pada akhirnya pihaknya tak lagi berada dilahan tersebut usai mengaku kalah jumlah dengan anggota ormas itu.
Pasalnya, kata Alexon, piihaknya mengklaim jika tangan seluas 2 hektar itu merupakan milik dari Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jabar (BPSMK JB).
"BPSMK JB memperoleh tanah ini berdasarkan hasil nasionalisasi dan memperolehnya dengan cara membeli dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu)," kata Alexon.
Fakta Ormas Paskibar Laskar Kiansantang Duduki Lahan 2 Hektar
Usut punya usut kabar santer penyerobotan dan pendudukan paksa tanah SMAK Dago oleh ormas tersebut dibantah oleh pemilik sah yakni PT Graha Multi Insani.
Dalam press rilis yang diterima, pihak PT Graha Multi Insani memaparkan tuduhan penyerobotan lahan secara paksa tersebut.
Pihaknya perusahaan mengaku jika telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang dahulu bernama Het Chrystelijk Lycheum berupa 1 bidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung.
Pihak perusahaan mengakui pelepasan hak tanah itu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung.