- istimewa
LLDIKTI soal Kasus Penahanan Ijazah Mahasiswi UNIAS, Ahmad Subhan Minta Ada Klarifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kabag Umum LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah) I Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Subhan angkat bicara soal adanya informasi penahanan ijazah Sadari Zega dari Universitas Nias (UNIAS)
Ahmad mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak UNIAS. Dia melanjutkan pihak UNIAS telah selesai mencetak ijazah Sadari Zega dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Dengan catatan Sadari Zega melakukan klarifikasi atas berita-berita yang sempat beredar yang dipostingnya di media," kata Ahmad Subhan, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada UNIAS untuk berusaha menghubungi Zega melakukan melakukan zoom meeting.
"Di zoom meeting itu, selain ada dari UNIAS, Zega juga dari LLDIKTI. Di situ nanti harapannya kita supaya kelar semuanya," ujar Ahmad.
Diketahui, pihak UNIAS pun sudah mencoba memenuhi langkah tersebut.
"Ya harapannya kita ke depannya tentunya bisa segera selesai ini kemudian juga tidak ada yang rusak namanya nantinya baik saudara Zega dan juga Universitas Nias," terangnya.
Peraturan Rektor mengatakan bahwa apabila ada mahasiswa ataupun alumni yang melakukan pencemaran nama baik, akan diberikan sanksi yang tegas salah satunya adalah adalah penahanan ijazah.
"Itu di peraturan setelah mereka jelaskan ke kita, baik secara lisan mulai dari zoom meeting maupun juga secara tertulis dan terus terang ya kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana," bebernya.
Ahmad menerangkan, jika peraturan yang ada di perguruan tinggi masing-masing, pihaknya tidak masuk diranah itu.
Sebelumnya, Sadari Zega menjadi sorotan setelah mengaku ijazahnya ditahan pihak kampus karena kritikannya di media sosial.
Sadari, yang telah menyelesaikan studi dan diwisuda pada Desember 2023, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya karena ia sedang merantau di luar daerah dan menjadi tulang punggung keluarga.
Ia telah memenuhi semua persyaratan pengambilan ijazah, namun pihak Unias meminta Sadari untuk pulang ke Nias dan meminta maaf atas kritikannya di Facebook.
"Saya tidak tau pasti alasan Unias menahan Ijazah saya. Semua aturan dan surat-surat tentang pengambilan ijazah jika mahasiswa berada di luar kota sudah saya penuhi, dan beberapa teman saya sudah bisa diambil ijazahnya oleh orang tua atau wali. Lalu kenapa sama saya ditahan tidak dikasih?" tambahnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNIAS Adieli Laoli lewat keterangan resminya menyampaikan, Sadari Zega menyebut tentang adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sesuai dengan status di Medsos.
Maka, pihak Universitas meminta sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung.
"Hal tersebut untuk mengetahui siapa oknum yang dengan sangaja melakukan hal tersebut untuk dapat di ambil tindakan dan sanksi tegas," ujarnya.
Bila tidak benar status tersebut, Sadari Zega harus melakukan klarifikasi dan meminta maaf untuk memperbaiki citra dan nama baik Universitas Nias.
"Setelah permasalahan ini selesai maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16)," terangnya.
Diketahui, Peraturan Rektor tersebut berbunyi "menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax) baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik) yang merusak nama baik Universitas Nias dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias.
"Atas dasar tersebut, pelanggaran terhadap Peraturan sebagaimana dimaksud dalam butir 20, dapat diberi sanksi berupa penangguhan penyerahan ljazah atau Transkrip Nilai (Pasal 7 ayat (3) huruf c)," pungkasnya.(lgn)