Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sumber :
  • Antara

Apresiasi Menteri PPPA Atas Kinerja Tim Gugus Tugas Perjuangkan Percepatan Penyusunan RUU TPKS

Selasa, 18 Januari 2022 - 04:04 WIB

Jakarta, tvOne

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi kinerja tim gugus tugas dalam memperjuangkan percepatan penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada tim gugus tugas yang selama ini sudah bekerja keras dan solid memperjuangkan serta mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penyusunan RUU TPKS," ujar Menteri Bintang melalui siaran pers, Jakarta, Senin malam.

Pihaknya menilai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pengesahan RUU TPKS merupakan penyemangat bagi seluruh pihak untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS. Terlebih RUU TPKS direncanakan akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

Menteri Bintang mengatakan sejak Tahun 2016, Kemen PPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS atau yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bahkan pada 2017, Kemen PPPA menjadi leading sector pemerintah dalam penyiapan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlanjut hingga Tahun 2019.

"Selama Tahun 2020-2021, kami intens mengawal dinamika RUU TPKS. Berbagai pertemuan antarkementerian/lembaga, pemda dan kalangan lainnya, seperti organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh publik, pemerhati isu perempuan dan anak, akademisi, kalangan mahasiswa serta media massa, telah dilaksanakan. Dialog konstruktif kami lakukan tidak hanya terbatas dengan pihak yang sepakat atas inisiasi RUU TPKS, tetapi juga menjaring aspirasi dengan para pihak yang belum sepakat atas RUU ini," tutur Bintang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral