- Istimewa
JPU Mentahkan Bukti Baru hingga Kesimpulan Kubu Saka Tatal yang Menyebut Kematian Vina karena Kecelakaan
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon menyebut novum atau bukti baru yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK bukanlah bukti baru.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan kontra memori peninjauan kembali oleh pihak termohon yakni JPU Kejari Cirebon.
Menurut JPU foto jasad Eky dan Vina saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon bukanlah bukti baru.
Sebelumnya Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam sidang PK tersebut.
Selain itu JPU juga membantah kesimpulan pihak Saka Tatal yang menyatakan kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan oleh penasihat hukum yang juga tidak beralasan hukum," kata JPU saat membacakan kontra memori PK.
Sidang PK Saka Tatal akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Selasa (30/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.
Berdasarkan informasi dari salah satu kuasa hukum Saka Tatal, yakni Krisna Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli pada sidang PK pekan depan.
Di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji, mantan Wakapolri Komjen Pol. Oegroseno hingga Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.(muu)