news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cover Story One : Adu Alibi Dede-Rudiana, Siapa Bohong?.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Adu Alibi Dede-Rudiana, Siapa Bohong?

Celoteh Dede Riswanto (30) salah seorang saksi kunci kasus kematian Vina dan Eky, sontak membuat heboh publik. Pengakuannya yang diminta untuk bersaksi palsu oleh Iptu Rudiana menimbulkan banyak pertanyaan.
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:06 WIB
Reporter:
Editor :

Dede mengaku merasa bersalah selama ini dan memikirkan bagaimana para terpidana ini dipenjara. 

"Saya hidup enak di sini Pak, bisa kerja, bisa nikah, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup," ucapnya. 

Kemudian, ia memutuskan secara matang-matang untuk muncul di publik dan menanggung segala risiko yang ada. 

"Seminggu sebelum saya ketemu Kang Dedi Mulyadi, Saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima resikonya," tuturnya. 
"Entah ada hukuman buat saya, saya terima," jelasnya. 

Dede dengan tegas mengaku siap menerima segala resiko atas perbuatannya di masa lalu, meski harus dipenjara. Tujuh orang dipenjara atas kesaksian yang diberi oleh Dede dan Aep, di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman. Ketujuh pelaku itu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada 26 Mei 2017. 

"Kau bersedia nggak masuk penjara untuk tujuh orang ini keluar?" tanya Otto Hasibuan. 

Tanpa ada keraguan, Dede mangaku siap. 

"Sangat bersedia Pak, intinya saya mau tujuh terpidana itu keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," jelas Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana Bantah Tudingan Dede Riswanto

Elza Syarief, kuasa hukum Iptu Rudiana membantah keras tuduhan Dede Riswanto, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Tidak benar (Iptu Rudiana melakukan seperti yang dikatakan Dede)," ujar Elza Syarief, dalam acara Catatan Demokrasi, tvOne. 

Elza Syarief meyakini bahwa kliennya itu tidak melakukan seperti yang dikatakan oleh Dede Riswanto. Elza mengatakan, ayah Eky itu hanya berpangkat Iptu. Sedangkan kasus Vina lebih banyak ditangani oleh Polda Jabar. Maka menurutnya tidak mungkin seorang polisi berpangkat Iptu memiliki kekuatan untuk ikut campur dalam kasus yang ditangani oleh seorang polisi berpangkat Kombes. 

"Klien saya ini hanya berpangkat Iptu, dan kasus ini hanya tiga hari di Cirebon, kemudian ditarik ke Polda. Di mana kepala dari Dirreskrimum berpangkat Kombes, di dalam TNI maupun di dalam Polri itu ada namanya hierarki yang tidak bisa dilampaui. Apalagi kasus itu sudah diambil Polda, tidak bisa cawe-cawe," kata Elza Syarief. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral