- Istimewa
Rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Kabupaten Tegal Beberkan Capaian Kinerja
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal turut memperingati rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja mmengungkap rentetan kinerja pihaknya dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tersebut.
"Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 kami sampaikan capaian kinerja Kejari Kabupaten Tegal Semester I periode Januari sampai dengan Juni 2024," kata Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Yusuf menuturkan capaian pada bidang pembinaan berupa realisasi pendapatan bendahara penerima selama periode Januari hingga Juni 2024.
Menurutnya dalam periode tersebut pihaknya merilis jumlah pendapatan senilai Rp725 juta.
"Merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal ke kas negara dari seluruh bidang pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal," katanya.
Yusuf menjelaskan pada kinerja bidang intelijen Kejari Kabupaten Tegal turut mencatat capaiannya.
Capaian tersebut berupa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa, Penerangan Hukum, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat se-Kabupaten Tegal.
"Dan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Tegal yaitu pelaksanaan pembangunan Puskesmas Bumijawa dan pembangunan Gedung Workshop LIK Takaru," katanya.
Pada bidang tindak pidana umum, Yusuf menjelaskan terdapat capaian pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 81 perkara.
"Dan telah melaksanakan eksekusi mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp328 juta," ungkapnya.
Tak tertinggal capaian kinerja juga didapat dari bidang tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Tegal.
Yusuf menjelaskan pada bidang tersebut capaian kinerja berupa telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan pengadilan sebanyak Rp40 juta.
"Dan pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp194 juta," jelasnya.
Sementara pada bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan terhadap 6 kegiatan.
"Pemulihan keuangan negara sebanyak Rp44 juta," ucapnya.
Sedangkan pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan turut mencapai kinerjanya.
"Pendapatan penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp64 juta," katanya. (raa)