Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Nasdem Yakin Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Tanpa Syarat dan Mahar, Sekjen: Kita Beri Keleluasaan Sepenuhnya

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan pihaknya mengusung Anies Baswedan sebagai gubernur di Pilkada Jakarta tanpa syarat dan mahar.

Setelah resmi mengusung Anies Baswedan sebagai gubernur di Pilkada Jakarta 2024 mendatang, NasDem memberikan keleluasaan bagi mantan Menteri Pendidikan itu untuk memilih pasangan calon wakil gubernur.

"Kita sampai pada keputusan mencalonkan Pak Anies sebagai gubernur tanpa syarat dan tanpa mahar, dan memberi keleluasaan sepenuhnya kepada beliau untuk menentukan calon wakil gubernur," kata Hermawi, diwawancarai tvOne, Selasa (23/7/2024).

Pada Senin (22/7/2024) lalu, NasDem menggelar rapat yang menghasilkan keputusan untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Menurut Hermawi, kehadiran Anies bisa menjadi cara rekonsiliasi nasional.

"Oleh karena itu, kita mendorong beliau untuk terus berbicara, untuk terus berdiskusi melanjutkan pembicaraan-pembicaraan yang sudah dirintis oleh partai NasDem, baik itu dengan PKB, Gerindra, PDIP, apalagi PKS yang sudah menyebut nama beliau," kata Hermawi menjelaskan.

Menurutnya, wakil gubernur untuk Anies akan terus berdinamika hingga pertengahan Agustus 2024.

Partai NasDem memberikan waktu untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu menentukan pasangannya di Pilkada nanti hingga 22 Agustus 2024.

"Jadi soal wakil gubernur itu akan terus berdinamika sampai paling lambat tanggal 22 Agustus. Itu berarti lima hari menjelang pendaftaran calon di KPU. Itu batas yang kita berikan kepada Pak Anies," ujar dia.

Ia mengatakan, hingga hari ini hanya Anies yang sudah pasti mencalonkan dirinya sebagai gubernur di Pilkada Jakarta.

"Sampai hari ini kan baru Anies yang pasti calon DKI, yang lain itu masih sekadar disebut-sebut," kata Hermawi. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral