Pendaftar seleksi Capim KPK, Ibrahim Qamarius.
Sumber :
  • Istimewa

Daftar Capim KPK, Ibrahim Qamarius Tawarkan Gagasan Pemberantasan Korupsi Hingga ke Akarnya

Senin, 22 Juli 2024 - 23:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK masa jabatan Tahun 2024-2029. 

Diantaranya yakni Ibrahim Qamarius selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.

Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Dimana penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham RI pada tahun 2011.

Ibrahim mengatakan dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Capim KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.

Sebab, kata Ibrahim, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal terutama pada bidang pencegahannya.

"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut," kata Ibrahim kepada awak media, Jakarta, Senin (22/7/2024).

"Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen. Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," sambungnya.

Ibrahim mengaku pihaknya telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak tahun 2009.

Namun, sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian. 

"Saya melihat sekarang adalah momentum yang tepat, UU Pembatasan Transaksi Tunai merupakan salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden Terpilih H. Prabowo Subianto. UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa DPR RI untuk negeri tercinta," kata Ibrahim

"Untuk mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik dan UU lainnya kita perlu meningkat koordinasi, lobi dan negosiasi. Kita semua berdoa semoga semakin banyak negawaran yang berbuat terbaik untuk Indonesia bebas dari korupsi, sehingga akan menjadi negara makmur, sejahtera, tentram dan damai," sambungnya.

Ibrahim mengaku dirinya merasa lebihbtertarik dan cocok untuk mengisi jabatan pada bidang pencegahan.

"Sebagai dosen ekonomi, peneliti pembatasan transaksi tunai, konsultan dan penasehat atau komisaris bebarapa perusahaan saya sedikit banyaknya memahami tentang ekonomi, bisnis dan sistem keuangan, sehingga termotivasi ikut berkontribusi sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan. Untuk Ketua KPK, mungkin biar yang lebih senior di bidang pengetahuan, pengalaman dan umur, tetapi apabila dalam proses seleksi dianggap layak sebagai Ketua tentu siap melaksanakan tugas negara," ungkap Ibrahim.

Tak hanya itu, Ibrahim juga pernah melakukan kegiatan studi banding pemberantasan korupsi ke China - Taiwan pada tahun 2017.

Ia pun berharap pimpinan KPK yang terpilih semakin membawa kemajuan bagi lembaga antirasuha itu ke depannya.

"Mari kita semua berdoa agar yang terpilih pimpinan yang terbaik untuk KPK dimasa yang akan datang," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral