- Istimewa
Daftar Capim KPK, Ibrahim Qamarius Tawarkan Gagasan Pemberantasan Korupsi Hingga ke Akarnya
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK masa jabatan Tahun 2024-2029.
Diantaranya yakni Ibrahim Qamarius selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.
Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Dimana penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham RI pada tahun 2011.
Ibrahim mengatakan dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Capim KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.
Sebab, kata Ibrahim, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal terutama pada bidang pencegahannya.
"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut," kata Ibrahim kepada awak media, Jakarta, Senin (22/7/2024).