Obat perangsang yang diedarkan khusus pesta komunitas LGBT.
Sumber :
  • Istimewa

Ngeri, Ada Pesta LGBT Secara Terselubung di Indonesia, Bareskrim Polri Dapati Buktinya

Senin, 22 Juli 2024 - 20:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi pesta komunitas LGBT yang terjadi pada sejumlah wilayah.

Hal itu diungkap usai pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati adanya perbedaan obat perangsang yang diduga dipasarkan untuk pesta komunitas LGBT.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan obat perangsang yang dikhususkan bagi komunitas LGBT itu dipasarkan dengan sebutan poppers.

“Iya (untuk pesta LGBT),” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mukti menuturkan obat perangsang terbentuk dipasarkan dalam bentuk cairan dengan kandungan isobutil nitrit.

Menurutnya kandungan tersebut dilarang beredar oleh Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tanggal 13 oktober 2021.

Ia mengatakan pihaknya mendapati peredaran obat perangsang khusus komunitas LGBT dari pengedarnya berinisial RCL.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 juli 2024, tim subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya, obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar atas nama RCL,” kata Mukti. 

Mukti menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, obat tersebut didapat melalui impor dari Tiongkok.

Tersangka RCL mengaku sindiktnya telah mengedarkan obat perangsang khusus komunitas LGBT itu sejak pertengahan 2017.

Usai melakukan pengembangan, kepolisian mendapati dua tersangka atas nama MS dan P di wilayah Banten.

Kedua tersangka tersebut didapati telah menjual poppers sejak awal 2022 melaluibmedia sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama ‘hornet’.

Adapun barang bukti obat perangsang yang didapat dari sindikat tersebut sebanyak 228 botol obat perangsang dan 597 kotak obat di Bekasi Utara.

Sementara di wilayah Banten kepolisian mendapati barang bukti 731 botol obat perangsang dan 113 kotak obat.

“Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral