Jenderal Maruli Simanjuntak Usul Anggota TNI Boleh Berbisnis: Dua atau Tiga Jam 'Ngojek' Lumayan.
Sumber :
  • ANTARA

Jenderal Maruli Simanjuntak Usul Anggota TNI Boleh Berbisnis: Dua atau Tiga Jam 'Ngojek' Lumayan

Senin, 22 Juli 2024 - 17:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar prajurit TNI diperbolehkan berbisnis.

Dia mengatakan hal tersebut lantaran saat ini banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek online.

Jenderal Maruli menegaskan jika tidak menganggu pekerjaan utama sebagai prajurit, sebaiknya anggota TNI diperbolehkan bisnis.

Sebab, dia menuturkan saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.

"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Meski demikian, Maruli menegaskan anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. 

Menururnua, jika tidak melaksanakan hal tersebut, para anggota TNI akan mendapat hukuman dari atasannya.

 

"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.

 

Adapun, saat ini DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI.

 

Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut.

 

Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut.

 

Selain itu, Kasad juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal.

 

"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata Maruli.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral