- istimewa - Antara
Tegas! Polres Metro Jakarta Utara Larang Warga Jual Miras di Pinggir Jalan
Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil dan atau permukiman kumuh (Pasal 7).
Namun, untuk pengecer atau penjualan langsung yang menjual minuman rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki SIUP-MB.
Khusus, untuk pedagang keliling dan atau PKL yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya SIUP-MB (Pasal 8).
Polres Metro Jakarta Utara rutin menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau OKJ di daerah rawan tawuran dan rawan aksi kriminal sebagai upaya mencegah terjadinya aksi pidana.
Operasi ini diikuti puluhan personel yang terdiri dari anggota Reskrim, Polantas dan tim patroli presisi (Samapta).
"Kami menggelar patroli malam atau operasi kejahatan jalanan di daerah rawan tawuran dan tindak kriminal lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor),” katanya.
Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) ini digelar dari pukul 22.30 WIB hingga 02.00 WIB yang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.