Wamenaker RI Afriansyah Noor saat menutup Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diadakan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (1872024).
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

Kemnaker Dukung Optimalisasi Layanan bagi Pekerja Migran Indonesia, Wamenaker Ungkap Langkah Pemerintah Lindungi PMI di Luar Negeri

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:45 WIB


Dok. Kemnaker RI

Lebih lanjut, Afriansyah mengingatkan bahwa landasan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. 

Ia berharap agar semua calon atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja memahami undang-undang tersebut sebagai modal penting dalam pelaksanaan tugas di luar negeri.

“Pemahaman yang mendalam tentang UU tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa tugas bapak/ibu sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Afriansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi ini, termasuk Ditjen Binapenta dan PKK, KBRI Seoul, dan seluruh panitia.

“Kami berharap kita dapat terus membangun mekanisme koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan tugas layanan ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran,” tutupnya.

Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Perwakilan RI di luar negeri, sehingga pelindungan dan pelayanan terhadap PMI dapat terus ditingkatkan. (rpi)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral