Rusunami City Park.
Sumber :
  • Dok

Oknum Perorangan Kuasai Lahan di Rusunami City Park, Pengembang Polisikan Pelaku

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:51 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kuasa Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, T. Bintang S.El Tamrin telah melaporkan Irawadi Harahap karena menguasai dan memanfaatkan lahan tanah kosong milik pengembang rusunami City Park. Selain itu, Irawadi juga dilaporkan karena menempati kios-kios milik pengembang tanpa hak dan melawan hukum.

"Perbuatan Irawadi Harahap dkk yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap pemanfaatan secara tanpa hak dan ijin dari pemilik yang sah telah dilaporkan oleh PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI melalui kuasanya pada Kepolisian," kata Bintang, melalui surat hak jawab yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Bintang menjelaskan surat tanda penerimaan laporan yakni LP/B/714/VIII/2023/SPKT /POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 04 Agustus 2023.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Bintang.

Bintang juga menjelaskan bahwa tidak ada satupun pengurus PPPSRS Rusunami City Park yang memberikan Kuasa pada Irawadi Harahap. 

"Selain itu status DJIE SUN ONG adalah merupakan oknum yang mengaku sebagai PLT PPPSRS Rusunami City Park yang sejatinya telah habis masa jabatannya," kata Bintang. 

Bintang juga menjelaskan bahwa status fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) Rusunami City Park sampai dengan saat ini belum diserahkan pengembang pada pemerintah daerah.

"Sehingga secara hukum keberadaan lahan kosong yang dimanfaatkan oleh Irawadi Harahap sebagai lahan parkir maupun kios-kios terkait adalah masih sepenuhnya milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi," tegas Bintang.

Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pengembang terkait masalah pengelolaan Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat tak kunjung usai.

Pihak pengembang masih terus mempertahankan sejumlah fasilitas yang ada di rusunami seperti kios-kios bahkan sempat mendatangi pengelola dan melakukan intimidasi", serta "Seperti diketahui, permasalahan yang kini muncul adalah, pihak pengembang ingin mengambil alih kembali dengan merebut fasilitas sosial kios yang berada di kawasan Rusunami City Park, yang kini diurus oleh PPPSRS.

Menurut Bintang, informasi yang dibagikan Irawadi pada pemberitaan itu sepenuhnya bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak.

"Tentunya pemberitaan yang demikian telah merugikan dan membuat nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi, selaku pelaku pembangunan yang memiliki tujuan tercapainya penyelenggaraan didirikannya hunian rumah susun sebagaimana mandatory Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," tegas Bintang.(ito)

Melalui artikel ini, redaksi telah memenuhi kewajiban pemenuhan hak jawab atas artikel yang tayang sebelumnya bertajuk, "Kisruh Pengelolaan Rusunami City Park tak Kunjung Usai, Warga Terus Jadi Korban" yang dipublikasikan pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.

Selain itu, redaksi juga MINTA MAAF kepada pihak PT Reka Rumanda Agung Abadi yang dirugikan atas pemberitaan sebelumnya karena tidak mengindahkan prinsip keberimbangan.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral