Kolase Ayah Eky yakni Iptu Rudiana dalam pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Soal Kasus Pembunuhan Vina, Komisi III DPR RI Minta Mabes Polri dan Polda Jabar Libatkan Propam dan Itwasum

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta Mabes Polri untuk meningkatkan penyidikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon dengan mengedepankan scientific crime investigation (SCI).

Tak hanya itu Adang juga meminta Mabes Polri dan Polda Jabar melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Hal itu sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

"Peningkatan kualitas penyidikan dengan pendekatan ilmiah sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Adang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Adang Daradjatun juga meminta Mabes Polri dan Polda Jabar meningkatkan penyidikan kasus pembunuhan Vina dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

"Dalam penyidikan ini, Mabes Polri perlu melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri, serta menggali keterangan saksi-saksi lain," ujarnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengimbau masyarakat untuk terus mengawal tugas-tugas Polri agar institusi tersebut makin profesional dan dapat diandalkan.

"Partisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja Polri sangat dibutuhkan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas," kata Adang Daradjatun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Kapolri memastikan penyampaian hasil pengusutan kasus akan secara transparan.

"Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kami turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," ujar Kapolri yang ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

Meskipun kasus tersebut terjadi 8 tahun yang lalu, Jenderal Pol Sigit menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral