- Kolase tvOnenews
Tak Tahan Lagi, Pakar Psikologi Forensik Bongkar 2 Faktor Mencengangkan Dugaan Kesaksian Palsu Aep usai Kini Menghilang
tvOnenews.com - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengungkapkan beberapa faktor dugaan keterangan dan kesaksian palsu Aep yang memenjarakan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Nama Aep kini menjadi perbincangan hangat publik dalam pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, hal ini karena dia menghilang pasca bebasnya Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, Aep menjadi salah satu saksi yang mengatakan bahwa terpidana dan tersangka Pegi Setiawanberada di lokasi TKP pembunuhan pada malam hari, ia bahkan tak ragu menceritakan secara detail keterlibatan Pegi Setiawan.
Kolase foto Aep dan Pegi Setiawan.
Atas dasar kesaksian Aep tersebut yang membuat Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Namun, belakangan terungkap bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari penetapan status tersangka dari Polda Jabar.
Oleh karena itu, Pegi Setiawan kini dibebaskan dan dicabut semua tuduhan sebagai tersangka kasus Vina.
Di mana hal ini membuat publik bertanya-tanya soal validitas pengakuan Aep yang melihat Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian perkara saat Eky dan Vina dianiaya hingga tewas.
Muncul dugaan bahwa Aep memberikan kesaksian palsu kepada Polisi, salah satu yang meragukan kesaksian Aep adalah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Ia mengutarakan pandangannya terkait polisi hanya mengandalkan keterangan saksi, ada dua, untuk proses hukum dari pembunuhan Vina.
"Ada dua sesungguhnya, satu Aep, yang kedua Sudirman. Perkiraan saya kedua pihak ini boleh jadi sudah menyampaikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan," tuturnya.
"Berarti terbuka kemungkinan berupa keterangan palsu, atau kebohongan, tapi tinggal lagi menurut saya perlu dibedakan cara otoritas penegakan hukum menyikapi seorang Aep, dengan cara menyikapi seorang Sudirman," terangnya.
Di sisi lain, sisi benang merah terkait validitas keterangan dari Aep dan Sudirman tampaknya sungguh sangat diragukan.
"Bahkan patut untuk dicurigai, bahwa sekali lagi keterangan mereka mengandung keterangan sifatnya palsu," tandasnya.
Presenter tvOne menanyakan soal posisi Aep dalam memberikan kesaksian kepada Polisi.
Menjawab hal tersebut, Reza Indragiri mengaku pernah berkunjung di lokasi TKP pembunuhan di Cirebon.
"Saya mencoba melakukan simulasi, di mana titik atau lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penganiayaan terhadap kedua korban, dan di mana gerangan posisi Aep berada," tuturnya.
Pegi Setiawa saat ditahan oleh Polda Jabar. (antara)
Reza Indragiri melakukan simulasi berdasarkan kesaksian Aep, di mana terjadi di kegelapan malam.
"Kesimpulan saya terlalu kecil kemungkinan seorang Aep bisa mengidentifikasi siapa saja sesungguhnya orang-orang yang melakukan penganiayaan, kalau memang di situ lokasinya," papar Reza.
"Terlalu gelap dan lokasinya agak berbelok, posisi Aep tidak melihat lurus tapi berbelok, itu yang terus terang membuat saya sangsi," tambahnya.
Hal yang kedua membuat Pakar Psikologi Forensik ini ragu atas kesaksian Aep.
"Memang peristiwa ini alias hal yang harus diingat-ingat oleh Aep ini berlangsung 8 tahun lalu, tapi belum lama beberapa pekan silam, kan Aep sudah muncul di publik sudah menyampaikan pernyataan di media, dan dia menegaskan bagaimana dia melihat Penganiayaan itu," tuturnya.
Aep juga mengaku melihat siapa yang melakukan penganiayaan tersebut.
"Jadi menurut saya, walaupun peristiwa sudah berlangsung lama, tapi ternyata Aep hingga hari ini bersikukuh bahwa keterangan dia akurat, keterangan dia lengkap," tuturnya.
"Yang dari sudut pandang Psikolog Forensik, itu sangat-sangat meragukan," tambahnya.
Menyikapi soal menangnya Pegi Setiawan di sidang praperadilan menjadi angin segar bagi terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Pihak tujuh terpidana dalam kasus Eky dan Vina resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, pada Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, Jutek Bongso sebagai kuasa hukum 7 terpidana menyatakan bahwa Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana dalam memberikan kesaksian atau keterangan palsu di bawah sumpah, di mana tertuang dalam pasal 242 KUHP.
Dalam kesempatan pelaporan terhadap Aep dan Dede, Dedi Mulyadi ikut bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana.
"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," ungkap Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mantan orang nomor satu di Purwakarta itu meyakini bahwa tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu terlibat dengan pemerkosaan dan pembunuhan.
"Mereka tak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, dan mereka masuk penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," tambah Dedi Mulyadi. (ind)