Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi..
Sumber :
  • ANTARA

Terungkap Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Medan Ternyata Pernah Jadi Pelaku Pembunuhan

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:00 WIB

Medan, tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa B yang diduga otak pembakaran rumah wartawan Medan, Rico Sempurna Pasaribu pernah dipenjara karena melakukan pembunuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, B yang kini ditahan karena diduga membakar rumah wartawan Medan tersebut ditahan pada tahun 1982. 

"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," kata Hadi, Selasa (16/7/2024).

Pada waktu itu, B divonis selama empat tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.

B terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap seseorang bernama Rusdi Ginting.

Adapun permulaan kasus ini adalah pada Rabu 16 Juli 1982, korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo.

Singkatnya, B yang saat itu bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor tak terima dilarang korban.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
01:45
Viral