- ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07
Ada Ancaman Serius, Pemprov DKI Jakarta Diminta Harus Tegas Terapkan Sanksi Merokok di Tempat Umum
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta lebih tegas mengawasi dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran merokok di tempat umum.
Hal iu disampaikan Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo, dalam diskusi publik yang diselenggarakan FAKTA Indonesia bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
"Ini upaya Pemprov DKI harus tegas terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," kata Ary.
Dia juga mengungkapkan banyak laporan dan pengaduan yang diterima FAKTA.
"Ini jelas-jelas sebagai pengunjung di pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta, banyak laporan yang terpapar asap rokok, mereka mengadu ke kami, lalu kami tindaklanjuti," terangnya.
Oelh karenanya, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan kerja sama dalam penegakan kawasan dilarang merokok demi udara Jakarta yang lebih bersih.
Terlebih, Jakarta kini masih terus bertranformasi mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
"Kami ucapkan terima kasih juga untuk Satpol PP DKI dan pihak lain untuk menyuarakan bagaimana Jakarta ke depan agar lebih baik. Sehingga kita bisa bekerjasama dalam penegakan perda terkait ini," beber Ary.
Sementara, Ketua Bidang Pendidikan dan Pengorganisasian FAKTA Indonesia, Ancha Normansyah menambahkan Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan terkait (stakeholders) perlu meningkatkan pemantauan kawasan dilarang merokok, khususnya di pusat perbelanjaan (mal).
Hal ini mengingat mal merupakan tempat umum yang banyak dikunjungi oleh warga Jakarta dan sekitar, mulai dari kalangan anak-anak hingga lanjut usia, laki-laki dan perempuan, untuk berbelanja keperluan sehari-hari.
Pihaknya sudah melakukan pemantauan di mal di lima lokasi di wilayah Jakarta.
"Ada sembilan dari sepuluh mal pada kondisi berasap," tegasnya.
Bahkan, berdasarkan pengamatan ditemukan puntung rokok di dalam gedung mal sebanyak 60 persen.
"Sedangkan tempat khusus merokok di dalam gedung tidak ditemukan," kata Ancha.
Menurut Ancha, dengan tidak adanya tempat khusus merokok yang resmi di dalam gedung mal, membuat pengunjung bebas merokok di dalam gedung ataupun di area pintu masuk dan keluar, tanpa adanya penegakan aturan yang tegas.
"Apalagi, penjualan rokok elektronik juga semakin terlihat di tempat umum seperti mal," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta juag didesak untuk meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan di mal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan dilarang merokok.
Lalu, adanya sikap konsisten kepada pengelola mal yang melanggar regulasi.
Selain itu, Ancha menekankan pentingnya melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kawasan dilarang merokok serta bekerjasama dengan organisasi kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bebas rokok.
Begitupun dengan warga juga harus ada kepatuhan dan kesadaran dalam berpartisipasi dalam kampanye dan saling mengedukasi lingkungan terkait bahaya merokok.(ant/lkf)