Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Terang-terangan Kasus Pegi Setiawan Disebut Bentuk Kecerobohan Penyidik Polda Jabar, Lemkapi: Kok Bisa Kurang Teliti?

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:55 WIB

"Semua sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah tugas sehari-hari dan itu seharusnya di luar kepala bagi seorang polisi reserse," katanya.

Karena semua aturannya sudah ada, kata dia, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang sudah pasti menjadi pedoman utama bagi penyidik Kepolisian dalam menangani kejahatan.

"Jadi kalau masih ada kesalahan prosedur atau kecerobohan penyidik tentu sangat disesalkan," terangnya. 

Edi mengatakan mengingat kecerobohan ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tindakan penyidik telah merugikan masyarakat, maka perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.

Dia mendukung Propam Polri dan Itwasum melakukan evaluasi terhadap penanganan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Kita harapkan Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan audit dan jangan ragu memberikan sanksi jika ditemukan bukti ada tindakan tidak profesional dari penyidik Polda Jabar dan tim asisten Bareskrim Polri," harapnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral