- istimewa
Operasi Patuh Jaya, Ini 14 Pelanggaran yang jadi Target Tilang Polisi
Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai hari. Mulai dari tanggal 15 Juli hingga tanggal 28 Juli 2024.
Operasi ini digelar di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya, seperti kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertemakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’ untuk membangun Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.
“Yang mana ketertiban berlalu lintas merupakan cerminan dari kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, yang menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Emas atau cita-cita menuju Indonesia Emas,” ucap Karyoto, Senin (15/7/2024).
Karyoto menyebut bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.
"Ini merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan dengan stakeholder terkait. Dengan melibatkan sebanyak 20 personel POM TNI Angkatan Darat, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP," papar Karyoto.
Lebih jauh, Karyoto memaparkan beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya ini.
Berikut merupakan 14 Target dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol
3. Pengendara yang menggunakan hp saat mengemudi
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi Mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara/Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
7. Pengendara/Pengemudi yang dibawah umur atau tidsk memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan Roda Empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang tidak dilengkapi STNK
11. Kendaraan yang melanggar marka jalan
12. Kendaraan yang memasang rotator & sirine bukan peruntukannya
13. Kendaraan yang menggunakan plat nomor/TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar. (rpi)