- Istimewa
Buntut Sebar Video Syur Mirip Anak Penyanyi, Pemerhati Media Soaial Laporkan Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu akun media sosial dilaporkan ke Polda Merto Jaya usai diduga jadi penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD alias Audrey selaku putri dari salah satu penyanyi ternama.
Laporan dibuat pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Feriyawansyah menyebut, pemilik akun medsos menyebar konten pornografi pada platform X.
Adapun hal itu diketahui ketika berdiskusi pada sebuah rumah makan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Meski begitu, dia belum mau merinci username akun X yang dilaporkan. Namun, dia menduga pemilik akun X inah sebagai penyebar pertama sehingga kini banyak akun medsos yang turut menyebarkan video tersebut.
"Jadi, setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api gak mungkin kan terbakar," katanya.
Dia mengungkap, sebagai pemerhati medaos punya tanggung jawab moral saat melihat adanya konten-konten negatif tersebar di medsos.
Apalagi, konten tersebut sangat tak pantas dan mengandung unsur pornografi. Dia meminta polisi segera menindak akun itu.
"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.
Dalam membuat laporan, Feriyawansyah menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut. Kemudian juga tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video.
Dirinya menambahkan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Lengkap bukti-buktinya kami serahkan," (raa)