Waspada Bahaya Obat Terlarang Tersebar di Wilayah Puncak, Polisi Ringkus Empat Pelaku dan Barang Bukti 300 Ribu Butir.
Sumber :
  • ANTARA

Waspada Bahaya Obat Terlarang Tersebar di Vila Wilayah Puncak, Polisi Ringkus Empat Pelaku dan Barang Bukti 300 Ribu Butir

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap empat pelaku pembuat obat terlarang dari sebuah pabrik rumahan di wilayah vila kawasan Puncak. Polres Cianjur mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis dari tangan pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan yang mengolah obat terlarang itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut.

"Kami sebar petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang, sekaligus empat orang itu ditangkap dari dalam rumah," kata dia, Sabtu (13/7/2024).

Keempat orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial F (33), AF (26), Fa (32), SM (51) yang semuanya merupakan warga luar Jawa Barat, dan sudah menjalankan usahanya sejak dua bulan terakhir dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.

Pemasaran obat terlarang yang ditambah dosisnya itu, kata Aszhari, dijual ke sejumlah kabupaten/kota besar di Jabar dan Jateng dengan keuntungan per bulan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar 300 ribu butir berbagai jenis dan merek dengan harga  pasaran mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral