Danlanud Sultan Hasanuddin makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait peristiwa warga tertembak oleh oknum TNI AU di Palu, Jumat (12/7/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Kristina Natalia

Anak Buahnya Tembak Warga, Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar Akan Tanggung Biaya Perawatan Korban

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji mengatakan biaya perawatan korban tembak di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh anggotanya akan ditanggung TNI AU.

"Pembiayaan RS seluruhnya kami yang selesaikan," kata Bonang Bayuaji kepada wartawan di Palu, Jumat, (12/7/2024).

Dilaporkan saat ini korban sedang dirawat di RS Samaritan Palu, korban merupakan warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan pihaknya juga akan memberikan santunan, sebagai bentuk keprihatinan atas peristiwa ini guna meringankan beban keluarga korban.

"Hingga pagi tadi (Jumat-red) kondisi korban sangat stabil. Korban dilakukan tindakan operasi kecil oleh pihak RS," ujarnya.

Ia mengemukakan pihak keluarga, perwakilan rumpun Da'a (sub etnis Kaili), beserta tokoh adat dan pemerintah daerah setempat telah duduk bersama dengan TNI AU membahas masalah ini untuk dicarikan solusi terbaik.

"Kasus ini diselesaikan secara adat, dan proses hukum tetap kami lakukan terhadap oknum prajurit TNI AU yang terlibat," tutur Bonang.

Ia memaparkan berdasarkan kronologi yang didapatkan, ada tiga orang yang masuk ke rumah dinas TNI AU di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Palu Selatan, kemudian tertangkap oleh anggota TNI AU pada Kamis (11/7) petang sekitar pukul 17.30 Wita.

Salah satu prajurit TNI AU mendapati warga di pekarangan rumah dinas dan menegur mereka, namun teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas.

"Kami mengambil alih kasus ini. Sesuai arahan pimpinan, proses hukum dilakukan sesuai aturan berlaku," kata dia. (ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral