Sumber :
- Istimewa
Fakta Baru Kasus Penggelapan Mantan Manajer Fujianti, Ini Modus Operandi
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh Batara Ageng mantan manajer artis Fujianti dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar rupiah.
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:15 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (raa)