- Dok. tvOnenews.com
Mencengangkan, Keluarga Vina Cirebon Minta Maaf di Tengah Euforia Bebasnya Pegi Setiawan Sebagai Tersangka, Ini Faktornya
Jakarta, tvOnenews.com - Lika-liku kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik dengan sejumlah peristiwa yang terjadi.
Teranyar, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dibatalkan demi hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui putusan sidang praperadilannya.
Diketahui, Pegi Setiawan baru saja menghirup udara bebas usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatanya dalam sidang praperadilan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).