- Istimewa
Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jawa Barat Belum Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Alasannya...
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tersaji usai putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusan tersebut sejumlah bukti terbantahkan hingga akhirnya Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis tidak sah penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di PN Bandung.
Menurutnya tak satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.
Kubu Polda Jawa Barat Respons Putusan Praperadilan PN Bandung
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham pun merespon putusan PN Bandung terkait tidak sahnya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Jules mengaku pihaknya saat ini belum dapat membebaskan Pegi Setiawan kendati telah divonis bebas PN Bandung.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putisan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," sambungnya.
Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.