news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal, Pengacara Pegi Yakin Menang di Praperadilan.
Sumber :
  • istimewa

Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal, Pengacara Pegi Yakin Menang di Praperadilan

Tak hanya sebut Polda Jabar melakukan kesalahan fatal, salah satunya penyidik bertindak tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Minggu, 7 Juli 2024 - 19:09 WIB
Reporter:
Editor :

Tim kuasa hukum Polda Jabar bersikukuh menolak dalil-dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan yang disampaikan  sidang praperadilan.

Sementara tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar gagal membuktikan Pegi Setiawan adalah Perong pembunuhan Vina dan Eky.

Tim hukum Polda Jabar menegaskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon tentunya setelah kita kaji semuanya, kami tolak," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan lat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

Sementara, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini gugatan yang diajukan bakal dikabulkan oleh hakim pengadilan. 

"Kesimpulan kami  saja, kami minta agar tersangkanya Pegi Setiawan digugurkan, sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli memang harus digugurkan dan dibebaskan intinya ke sana," kata kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi, di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Optimisme juga disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin.

"Berangkat dari keyakinan kami dan dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan baik ali, saksi fakta, kemudian bukti surat semuanya, menurut hemat kami tidak ada alasan untuk hal ini tidak dikabulkan," tuturnya, Minggu (7/7/2024).

"Kami pastikan, permohonan kami diterima untuk seluruhnya," tambahnya.

Kuasa hukum menyebut berdasarkan akta di persidangan alat bukti yang diklaim oleh pihak Polda Jabar tidak terjadi persesuaian.

"Alat bukti satu dengan alat bukti lainnya tidak terjadi persesuaian," katanya kepada tvOne. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral