Memilukan, Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Polda Jambi Lakukan Ini ke BKD.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Memilukan, Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Polda Jambi Lakukan Ini ke BKD

Minggu, 7 Juli 2024 - 18:39 WIB

"Perkembangan bagaimana hasilnya, nanti kita konfirmasi lagi ke direktorat kriminal khusus yang mengambil keterangan," bebernya. 

Soal dugaan  unsur pidana, Amin menjelaskan, penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya kerugian negara.

"Kita kan masih melakukan penyelidikan, mungkin ada kerugian negara yang nantinya akan ditemukan," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menuding Asniati lalai karena tidak segera mengurus surat keputusan (SK) pensiunnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muaro Jambi Budhi Hartono menyatakan, persoalan ini sepenuhnya akibat kelalaian Asniati.

"Yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk mengurus berkas pensiun pada 2022," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (3/7/2024).

Menurut Budhi, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa Asniati baru mulai mengurus pensiunnya pada Oktober 2023, meskipun sudah diingatkan sejak lama.

"Kita tidak tahu apa masalahnya hingga ia enggan mengurusnya," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral