news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Istimewa

Memanas! Polda Jabar Dinilai 'Gagal' Membuktikan Pegi Setiawan adalah Perong di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut..

Nasib Pegi Setiawan akan ditentukan besok lewat putusan sidang praperadilan kasus kematian Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Minggu, 7 Juli 2024 - 16:50 WIB
Reporter:
Editor :

"Harusnya pihak termohon (Polda Jabar) pada saat sidang pembuktian menghadirkan saksi-saksi yang bisa menguntungkan atau dalil yang disampaikan oleh pihak termohon yang mana Pegi Setiawan adalah Pegi Perong," tuturnya.

Menurutnya Berita Acara Perkara (BAP) yang diajukan Polda Jabar sebagai alat bukti bukanlah alat bukti.

"Berkaitan dengan lat bukti rapor dan ijazah milik Pegi Setiawan tidak perlu dibuktikan lagi karena itu adalah milik Pegi Setiawan 100 persen. Tapi kemudian pertanyaannya apakah ada kaitannya dengan Pegi Perong. Kami katakan fakta persidangan mengatakan itu sama sekali tidak ada kaitannya," tuturnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku tidak gentar dengan sejumlah alat bukti yang dimiliki Polda Jabar.

"Manakala seluruh lat bukti itu tidak ada persesuaian maka kita tidak bisa katakan bahwa penetapan tersangka terhadap egi Setiawan adalah sah. Tidak bisa kita katakan itu, karena faktanya tidak memiliki alat bukti yang berkesesuaian," bebernya.

Insank menegaskan Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Hal itu diperkuat dengan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.

"Sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan dulu sebagai tersangka, kemudian dicocok-cocokan dicarikan alat bukti. Tapi alhamdulillah alat bukti yang disampaikan oleh termohon tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan," pungkasnya.(muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral