news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • tvOnenews/Haris

Di Pledoi, SYL dan Keluarga  Sebut Jadi Korban Framing dan Pembunuhan Karakter

SYL sebut dirinya dan keluarga kerap kali menjadi korban pembentukan opini (framing) dari pihak tertentu dan adanya  upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Jumat, 5 Juli 2024 - 14:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut dirinya dan keluarga kerap kali menjadi korban pembentukan opini (framing) yang miring dari pihak tertentu dan adanya  upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL mengatakan framing tersebut mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa. 

Bahkan, dia menyebut framing itu tidak hanya terjadi di tingkat persidangan. Tapi sudah terjadi sejak di tingkat pemeriksaan di KPK. 

Salah satu framing yang dimaksud SYL adalah ketika dirinya dikatakan menghilang dan melarikan diri. Padahal, saat itu dirinya sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri. 

Menurutnya, framing itu melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia karena sudah mengarah pada berita bohong atau hoaks.

”Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa, mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” kata SYL di hadapan majelis hakim.

SYL menyinggung pembentukan opini itu seolah menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Hal itu, kata dia, mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

”Psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan (kepada SYL), baik fakta maupun moril,” imbuhnya.

Tak hanya itu, SYL juga melihat framing buruk kepada dirinya diproduksi secara sistematis. Terbukti, ada banyak tuduhan sesat yang terus terkapitalisasi yang menganggap dirinya sebagai manusia yang rakus dan maruk. 

”Hal tersebut (tuduhan sesat, Red) saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” papar mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. 

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral