Dedi Mulyadi dampingi keluarga Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah-tvOne

Mabes Polri Diminta untuk Tes Kesaksian Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Daripada Diuji di TV, Tidak Ada Habisnya

Selasa, 2 Juli 2024 - 12:10 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Mabes Polri diminta Dedi Mulyadi untuk mengetes kesaksian Ketua RT Abdul Pasren saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon

Sebagai sosok yang mengikuti kasus ini, Dedi Mulyadi menanggapi soal saksi kunci yang saat ini mulai muncul ke publik atas ramainya perkara tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Saksi kunci tersebut, yaitu Ketua RT Abdul Pasren. Saat itu, diakui keluarga, para terpidana sedang berada di rumah Abdul Pasren saat malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dedi Mulyadi mengaku sudah lama berkeinginan bertemu dengan Abdul Pasren atau sosok yang disebut saksi kunci dalam kasus itu. 

Namun, Dedi Mulyadi mengatakan ternyata sangat sulit menemui keberadaan Abdul Pasren.

Dedi Mulyadi dampingi keluarga Pegi Setiawan di sidang praperadilan. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne

"Ya sebenarnya dari dulu berharap bisa bertemu Pak RT dan berbagai tuduhan yang dilakukan terpidana itu bisa dijawab oleh Pak RT secara langsung. Tetapi waktu itu kesulitan menemui Pak RT. Mungkin juga Pak RT banyak kesibukan yang harus dijalani atau dia menjaga aspek-aspek privasi dia dan kemudian sekarang muncul. Saya alhamdulilah ya yang penting bagi saya berprasangka baik kepada siapapun, kepada kedua belah pihak, saya berprasangka baik. Mereka adalah orang-orang yang benar," kata Dedi Mulyadi saat menghadiri sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Dedi Mulyadi mengatakan nantinya kesaksian para pihak tersebut bisa diuji secara resmi melalui lembaga konstitusional, yaitu pengadilan.

"Sehingga, kebenaran yang mereka miliki ya nanti diuji saja lewat lembaga-lembaga konstitusional," ujarnya.

Dia juga menyampaikan benar atau tidaknya antara perkataan Abdul Pasren dan keluarga terpidana bisa disimpulkan dalam persidangan.

"Itu hak Pak RT untuk menyampaikan itu dan ternyata pernyataan Pak RT dibantah oleh pihak keluarga terpidana," terang dia. 

Dia pun menyampaikan keluarga terpidana telah melaporkan kesaksian Abdul Pasren kepada Mabes Polri untuk diuji perkataannya antara bohong atau benar sesuai fakta kejadian.

"Keluarga terpidana merasa keberatan terhadap pernyataan Pak RT. Kemudian mereka melaporkan ke Mabes Polri atas pendampingan dari Peradi dan sekarang uji saja daripada diuji di luar melalui wawancara baik di media sosial maupun TV yang tidak ada habisnya. Diuji saja oleh penyidik Mabes Polri siapa yang berbohong. Uji saja secara objektif," tandasnya. (iah/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral