Sumber :
- Istimewa
Rencana Kebijakan Bea Masuk Barang Tak Dibarengi Penegakkan Hukum, Darmadi Durianto : Barang Ilegal Bisa Banjiri Industri Dalam Negeri
Komisi VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.
Minggu, 30 Juni 2024 - 15:38 WIB
Darmadi menyarankan bahwa pembatasan impor dengan cara bea masuk tambahan ini lebih tepat diterapkan kepada industri yang padat karya seperti tekstil.
Namun untuk sektor lain, sebagai contoh misalnya produk elektronik pendingin seperti Air Conditioner (AC) adalah sebuah industri yang padat teknologi dan membutuhkan inovasi agar dapat memberikan harga yang bersaing untuk masyarakat.
Serta apabila diterapkan bea masuk tambahan malah berpotensi memicu impor ilegal dan pada akhirnya merusak iklim investasi dan pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan. (raa)